A. Jenis Pengawas
Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah, menyatakan bahwa jenis pengawas terdiri dari 1).
Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), 2). Pengawas Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Pengawas Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dalam Rumpun Mata
Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga
Kesehatan, atau Seni Budaya), 3). Pengawas Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dalam Rumpun Mata
Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga
Kesehatan, Seni Budaya, Teknik dan Industri, Pertanian dan
Kehutanan, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Kesejahteraan
Masyarakat, atau Seni dan Kerajinan). Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa
pengawas terdiri dari pengawas satuan pendidikan, pengawas mata
pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran.
Kondisi jenis pengawas saat ini ada yang sudah sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) dan
(9) dan ada yang sesuai dengan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya
Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, jenis pengawas
disesuaikan dengan kondisi saat ini. Selanjutnya harus mengikuti
ketentuan sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah 74 tahun
2008 tentang Guru.
B. Jam Kerja
Lingkup kerja pengawas untuk melaksanakan tugas yang ekuivalen
dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru
Pasal 54 ayat (8) merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai
yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma
lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
C. Penugasan Pengawas Satuan Pendidikan Menurut Permendiknas
Nomor 12 Tahun 2007
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup tugas pengawas satuan pendidikan menurut
Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 adalah melaksanakan
supervisi manajerial dan supervisi akademik.
2. Uraian Tugas
Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata
pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk
ekuivalensi dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per
minggu diuraikan sebagai berikut.
a. Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas satuan pendidikan
terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan
pendekatan jumlah sekolah dan guru yang dibina.
b. Jumlah sekolah yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan
pendidikan paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah dan paling
banyak 15 (lima belas) sekolah,
c. Jumlah guru yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan
pendidikan paling sedikit 40 (empat puluh) guru dan paling
banyak 60 (enam puluh) guru,
d. Tugas pengawas satuan pendidikan meliputi penyusunan
program pengawasan satuan pendidikan, melaksanakan
pembinaan, pemantauan dan penilaian, menyusun laporan
pelaksanaan program pengawasan. Uraian tugas pengawas
satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
1) Penyusunan Program Pengawasan satuan Pendidikan
Setiap pengawas satuan pendidikan baik secara
berkelompok maupun secara perorangan wajib
menyusun rencana program pengawasan. Program
pengawasan terdiri atas (1) program tahunan, (2)
program semester pengawasan, (3) rencana
kepengawasan akademik (RKA) dan (4) rencana
kepengawasan manajerial (RKM).
Program pengawasan tahunan pengawas sekolah
disusun oleh kelompok pengawas pada setiap jenjang
pendidikan di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram.
Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan
berlangsung selama 1 (satu) minggu.
Program pengawasan semester adalah perencanaan
teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap
pengawas sekolah pada setiap sekolah binaannya.
Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas
program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota.
Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap
pengawas satuan pendidikan ini diperkirakan
berlangsung selama 1 (satu) minggu.
Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) dan Rencana
Kepengawasan Manajerial (RKM) merupakan
penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan
sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang
harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan
RKA dan RKM ini diperkirakan berlangsung 1 (satu)
minggu. Kegiatan menyusun rencana program
kepengawasan sekolah adalah kegiatan bukan tatap
muka.
Program tahunan, program semester, RKA dan RKM
sekurang-kurangnya memuat: aspek/masalah, tujuan,
indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik
supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang
diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.
2) Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan, dan Penilaian
Kegiatan supervisi akademik dan kegiatan supervisi
manajerial yang meliputi pembinaan, pemantauan
pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan
merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung
antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala
sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya.
Kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang
sebenarnya di sekolah binaan, tetapi kegiatan mengolah
hasil pemantauan setiap standar dari 8 (delapan)
Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan bukan
tatap muka.
Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format
dan instrumen lain yang ditentukan oleh dinas
pendidikan kabupaten/kota bersangkutan.
3) Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
Setiap pengawas sekolah membuat laporan per sekolah
dan seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan
kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan
pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada
setiap sekolah binaan.
Penyusunan laporan oleh pengawas sekolah merupakan
upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau
keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan
adalah kegiatan bukan tatap muka dan dilakukan oleh
setiap pengawas sekolah dengan segera setelah
melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
D. Penugasan Pengawas Menurut Peraturan Pemerintah 74 Tahun
2008
1. Ruang Lingkup
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal
54 ayat (8) dan (9) pengawas terdiri dari pengawas satuan
pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok
mata pelajaran. Ruang lingkup tugas pengawas adalah melakukan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan
yang ekuivalensinya dengan 24 (dua puluh empat) jam
pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu yang ditetapkan
oleh Menteri Pendidikan Nasional.
a. Tugas pokok pengawas satuan pendidikan
Tugas pokok pengawas satuan pendidikan adalah melakukan
pengawasan manajerial terdiri dari pembinaan, pemantauan
(standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar sarana
dan prasarana, standar pendidik & tenaga kependidikan) dan
penilaian kinerja sekolah pada satuan pendidikan yang
menjadi binaannya.
b. Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok
mata pelajaran
Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata
pelajaran yaitu melaksanakan pengawasan akademik meliputi
pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional
Pendidikan (standar isi, standar proses, standar penilaian,
standar kompetensi lulusan) pada guru mata pelajaran di
sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
c. Tugas pokok pengawas bimbingan dan konseling
Tugas pokok pengawas bimbingan dan konseling meliputi
pembinaan, pemantauan pelaksanaan bimbingan dan
konseling pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
d. Tugas pokok pengawas SLB
Tugas pokok pengawas SLB adalah melaksanakan
pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan
pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan pada sejumlah SLB
kabupaten/kota.
Semua pengawas akan terlibat dalam penyusunan program
pengawasan satuan pendidikan yang meliputi program tahunan
kepengawasan, program semester kepengawasan, rencana
kepengawasan manajerial, rencana kepengawasan akademik,
rencana kepengawasan bimbingan dan konseling, melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru, dan tenaga
kependidikan serta menyusun laporan pelaksanaan program
kepengawasan.
2. Uraian Tugas Pengawas
Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata
pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk
ekuivalensi dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per
minggu diuraikan sebagai berikut.
a. Pengawas Satuan Pendidikan
Lingkup kerja pengawas satuan pendidikan untuk
melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:
1) Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas satuan pendidikan
terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
menggunakan pendekatan jumlah sekolah yang dibina.
2) Jumlah sekolah yang harus dibina untuk tiap pengawas
sekolah adalah sebagai berikut.
a) Pengawas Taman Kanak-Kanak melakukan
pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah
dan paling banyak 15 sekolah,
b) Pengawas Sekolah Dasar melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
c) Pengawas Sekolah Menengah Pertama melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 7 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
d) Pengawas Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
e) Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
f) Pengawas Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
g) Pengawas melakukan pengawasan paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan untuk daerah khusus.
1.
1. Lingkup kerja pengawas satuan pendidikan untuk ekuivalensi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka adalah sebagai berikut.
a) Penyusunan Program Pengawasan satuan Pendidikan
* Setiap pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan manajerial (RKM).
* Program pengawasan tahunan pengawas satuan pendidikan disusun oleh kelompok pengawas satuan pendidikan di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1(satu) minggu.
* Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada setiap sekolah binaannya. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas satuan pendidikan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
* Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKM ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
* Program tahunan, program semester, dan RKM sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan.
b) Melaksanakan Pembinaan
* Kegiatan supervisi kegiatan manajerial meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan manajemen sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
* Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
c) Melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan SNP
* Kegiatan supervisi pemantauan meliputi pemantauan dan pembinaan pelaksanaan SNP merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
* Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
d) Melaksanakan Penilaian Kinerja
* Kegiatan peniaian kinerja kepala sekolah merupakan kegiatan untuk mengukur keberhasilan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas manajerial maupun akademik. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
* Pelaksanaan penilaian menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
e) Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan
* Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan.
Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
* Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
f) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya.
* Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok yang diselenggarakan oleh MKKS atau KKKS.
* Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan atau kompetensi yang akan ditingkatkan.
* Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference, bimbingan teknis serta kunjungan sekolah melalui supervisi manajerial.
b. Pengawas Mata Pelajaran Atau Pengawas Kelompok Mata Pelajaran
Lingkup kerja pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut.
1) Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina pada satu atau beberapa sekolah.
2) Jumlah guru yang harus dibina untuk tiap jenis pengawas mata pelajaran sebagai berikut.
a. Pengawas Guru Taman Kanak-kanak (Pendidikan Usia Dini Formal) melakukan pengawasan dan membina paling sedikit sedikit 60 guru dan paling banyak 75 guru kelas di TK,
b. Pengawas Guru Sekolah Dasar paling sedikit 60 guru dan paling banyak 75 guru kelas di SD,
c. Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMP,
d. Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMA,
e. Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMK,
f. PEngawas Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru mata pelajaran luar biasa.
3) Lingkup kerja pengawas mata pelajaran adalah sebagai berikut.
a) Penyusunan Program Pengawasan Mata Pelajaran atau Kelompok Mata Pelajaran
* Setiap pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
* Program pengawasan tahunan pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran disusun oleh kelompok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
* Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran pada setiap sekolah dimana guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas mata pelajaran ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
* Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKA ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
* Program tahunan, program semester, dan RKA sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja
* (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan.
b) Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
* Kegiatan supervisi akademik meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan standar isi, standar proses, standar penilaian dan standar kompetensi lulusan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas mata pelajaran dengan guru binaanya.
* Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran.
* Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKA yang telah disusun.
c) Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
* Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
* Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
* Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
d) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru.
* Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di MGMP atau KKG.
* Kegiatan ini dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan. Dalam pelatihan ini diperkenalkan kepada guru cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembelajaran/ pembimbinan.
* Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference, serta kunjungan kelas melalui supervisi akademik.
c. Pengawas Bimbingan dan Konseling
Lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:
1. Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda.
2. Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
3. Uraian lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut.
a) penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
* Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
* Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
* Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
* Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
* Program tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.
b) Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
* Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru binaanya,
* Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembimbingan.
* Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.
c) Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
* Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
* Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
* Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
d) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.
* Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
* Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan.
* Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru caracara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference,
E. Pemenuhan Kewajiban Jam Tata Muka
Pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran dan pengawas bimbingan dan konseling yang belum dapat memenuhi ketentuan karena kurangnya jumlah satuan pendidikan atau guru yang dibina, dapat memenuhi kekurangannya dengan ketentuan sebagai berikut.
1. mendapatkan tugas tambahan menjadi pengawas satuan pendidikan pada jenjang yang berbeda, misalkan pengawas TK merangkap menjadi pengawas SMP,
2.Mendapatkan tugas tambahan bukan kepengawasan dari kepala dinas pendidikan. Jenis tugas tambahan tersebut merupakan sebagian tugas rutin pada dinas pendidikan,
3.Khusus bagi pengawas satuan pendidikan yang berkedudukan di Provinsi dapat melaksanakan kewajiban 24 (dua puluh empat) tatap muka di sekolah binaan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk satu kabupaten/kota atau lebih.
Pemenuhan jumlah tatap muka pengawas dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
0.000000
0.000000
Filed under: informasi | Tagged: pendidikan | Leave a comment »